- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Faktor lain bencana yang disebabkan tangan manusia adalah degradasi lingkungan dan tata ruang. Kata Sutopo, hal ini yang memicu terjadinya banjir bandang di Garut. “Itu DAS-nya (Daerah Aliran Sungai) sudah rusak dan kritis karena fluktuasi debit air Sungai Cimanuk itu demikian besar atau meningkat, kemudian erosinya sangat tinggi, kawasan resapan air semakin berkurang, kemudian perumahan dibangun di bantaran sungai, sehingga ketika terjadi hujan lebat ya terjadi bencana dan tidak bisa dihindarkan.”
Faktor lainnya adalah masalah kepemimpinan. Hal ini termasuk lemahnya penegakan hukum sehingga perambahan kawasan hijau terus terjadi. Sebab jika ditilik dari aturan, pemerintah telah menelurkan banyak regulasi untuk menjamin keberlanjutan lingkungan hidup. Persoalannya justru pada implementasi.
Contoh paling nyata mengenai lemahnya implementasi adalah kasus robohnya Jembatan Kuning di Lembongan, Bali. Tiga hari sebelum roboh, sudah ada petugas yang menginspeksi, dan menyatakan jembatan dalam kondisi kritis sehingga tak layak digunakan untuk penyeberangan. Kenyataanya, walau rambu peringatan mengenai kondisi kritis itu sudah dipasang, tetap saja masyarakat menggunakan jembatan untuk menyeberang. “300 orang secara bersamaan dan 17 motor melewati secara bersamaan, ya ambruk lah,” ucap Sutopo.
Antisipasi Pemerintah
Banyaknya potensi bencana yang mengancam ini sudah diantisipasi pemerintah. Tahun ini, pemerintah awalnya menganggarkan dana Rp306 miliar pada Kementerian Sosial untuk penanganan korban bencana. Namun jumlah ini dipangkas Rp95 miliar karena kondisi keuangan sedang sulit sehingga hanya menjadi Rp211 milyar. “Dan yang sudah terpakai Rp195 miliar,” ujar Adhy Karyono, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial, di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2016.
Menurut Adhy, fenomena La Nina tahun ini memaksa pemerintah menggunakan banyak anggaran. Total ada 1,112 juta warga terdampak bencana yang sudah ditangani menggunakan dana itu. Di antara mereka, ada keluarga 200 korban meninggal dunia yang mendapatkan santunan. Padahal, bencana diprediksi akan terus meningkat ke depannya, sehingga ada kemungkinan dana tersisa tak mencukupi.
Selama penanganan bencana, Kementerian Sosial wajib memenuhi kebutuhan dasar untuk korban bencana, seperti menyediakan logistik, penampungan, dan perlindungan pada pengungsi. Setelah bencana selesai, mereka juga harus mendukung korban bencana dengan psikososial dan jaminan hidup, serta memindahkan lokasi tempat tinggal sehingga mereka bisa hidup normal kembali.