Hakim Lanjutkan Sidang Praperadilan Irman Gusman Besok

Sidang praperadilan kasus Irman Gusman.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Wayan Karya, memutuskan untuk menunda persidangan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.

Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

Sidang rencananya dilanjutkan besok, pada Selasa, 1 November 2016. Alasan penundaan disebabkan ketidakhadiran Irman sebagai pemohon dengan alasan sakit.

"Sidang ditunda besok dengan acara kesimpulan," kata I Wayan Karya saat persidangan praperadilan Irman Gusman, Senin, 31 Oktober 2016.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

I Wayan juga meminta kedua pihak, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Irman sebagai pemohon untuk hadir ke persidangan pada esok hari yang akan dimulai pukul 13:30 WIB.

"Tanpa dipanggil lagi, kedua pihak diperintahkan hadir," dia menambahkan.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

Usai sidang, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, mengatakan bahwa pagi tadi ia mendapatkan informasi, Irman batal hadir ke persidangan praperadilan dengan alasan sakit.

Mendapat informasi sekitar pukul 07.00 WIB, tim dokter yang juga didampingi jaksa dan kuasa hukum Irman, langsung menyambangi Rutan Guntur danĀ  menyampaikannya kondisi kesehatan Irman di depan persidangan.

"Dokter lalu melakukan pemeriksaan terhadap Irman. Dan kami sampaikan langsung kepada yang mulia," kata Setiadi.

Setelah ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan, Irman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irman tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka dan mempermasalahkan penangkapannya yang tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.

Laporan: Eduward Ambarita

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya