3 Petinggi Polsek Bandung Kidul Dicopot Terkait Pungli

Ilustrasi/Pelaku kejahatan.
Sumber :
  • canada.com

VIVA.co.id – Sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan terhadap praktik pungutan liar di lingkungan Polsek Bandung Kidul, Kapolsek Bandung Kidul dan wakilnya dicopot dari jabatan, serta harus menghadapi proses hukum dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

"Bukan dicopot, tapi diluruskan," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Bambang Waskito di Lapangan Gasibu Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 3 November 2016.

Pada Selasa, 18 Oktober 2016, tim gabungan Propam Polda Jawa Barat menangkap Kepala Unit Reserse Kriminal polsek Bandung Kidul, AKP Darius Elimanafe, karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap seorang tersangka.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Yusri Yunus, menjelaskan hasil pengembangan terhadap kasus ini. Ternyata diketahui uang tersebut juga dinikmati Kapolsek dan Wakapolsek Bandung Kidul.

"Semua yang diduga terlibat (dicopot dari jabatannya). Selain AKP DE, Kapolsek dan Wakapolseknya juga. Bahkan mungkin ada yang lainnya," kata Yusri.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Menurutnya, Darius telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan. Selain menghadapi ancaman pidana, dia juga harus menghadapi sanksi disiplin. "Khusus AKP DE, dia dijerat pidana umum pasal pemerasan. Di samping pidana, dia juga menghadapi sanksi disiplin," terangnya.

Sebelumnya, pada Selasa lalu, 18 Oktober 2016 petugas Pengamanan Internal Polda Jawa Barat mendatangi markas Polsek Bandung Kidul dan menangkap AKP Darius (sebelumnya ditulis AKP Aris Manafe) selaku Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul.

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

KPK Nonaktifkan Rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur Buntut Kasus Pungli

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menonaktifkan dua rumah tahanan (Rutan), buntut dari kasus dugaan pemungutan liar alias pungli yang terjadi di dalam rutan tersebut

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024