Ganjar Tak Akan Temui Warga Penolak Pabrik Semen Rembang

Warga penolak pabrik semen berdemonstrasi dengan berjalan sejauh 150 kilometer dari Rembang ke Semarang pada Kamis, 8 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA co.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, memastikan tak akan menemui ratusan warga penolak pabrik semen, yang berjalan sejauh 150 kilometer dari Kabupaten Rembang ke Kota Semarang. Ratusan warga itu dijadwalkan berorasi di depan kantor Gubernur pada Jumat, 9 Desember 2016.

Warga Jateng Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja Ogah Pilih Ganjar di Pemilu 2024

"Saya nanti mau ke Riau. Besok kita mau dapat penghargaan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal gratifikasi," kata Ganjar di Semarang pada Kamis, 8 Desember 2016.

Ratusan warga penolak pabrik semen berjalan dari Rembang sejak Senin, 5 Desember 2016. Massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kenndeng (JMPPK) itu sudah tiba di Kota Semarang. Mereka akan berorasi dan bertemu Gubernur Ganjar saat aksi besok.

Warga Bandingkan Jalan Aspal Jawa Timur dan Jawa Tengah Jadi Perdebatan, Saling Bela

Ganjar mempersilakan warga yang hendak berunjuk rasa. Menurutnya, para peserta aksi bukan berasal dari Kabupaten Rembang saja, melainkan ada juga warga Pati, Blora, dan Kudus. Mereka kemungkinan ditemui pejabat lain Pemerintah Provinsi.

Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, Joko Prianto menjelaskan, bahwa aksi jalan kaki 150 kilometer dari Rembang-Semarang itu menuntut agar Gubernur mencabut izin lingkungan pabrik semen yang diterbitkan pada tahun 2012. Aksi serupa pernah dilakukan pada November 2015.

Relawan di Bone-Purwakarta Kawal Ganjar Menuju 2024: Semoga Jadi Presiden RI Selanjutnya

"Tuntutan kami untuk mendesak agar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mencabut izin lingkungan dan menghentikan proses pembangunan pabrik Semen di Rembang," ujar Joko.

Aksi warga, kata Joko, juga bertujuan mengawal putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. MA mengabulkan PK yang diajukan perwakilan petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup atas izin pendirian pabrik semen Rembang oleh PT Semen Indonesia. 

Vonis Peninjauan Kembali yang diputuskan MA pada 5 Oktober 2016 itu juga membatalkan izin lingkungan untuk pendirian pabrik semen Rembang yang diterbitkan Gubernur.

Pro dan kontra terhadap putusan MA itu pun terus terjadi hingga kini. Warga Rembang yang mendukung pendirian pabrik juga telah menggelar aksi serupa di depan Istana Negara pada akhir Oktober lalu. Mereka menilai putusan MA berakibat penutupan pembangunan pabrik semen yang sudah hampir seratus persen rampung.

"Ada ribuan warga Rembang yang telah menggantungkan mata pencahariannya menjadi karyawan pabrik. Jika pabrik ditutup pasti akan menimbulkan pengangguran," kata Koordinator Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara, Achmad Michdan, dalam aksinya di Jakarta beberapa waktu lalu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya