Pemkot Bandung Tak Segan Perkarakan Ormas Provokatif

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menilai pelaksanaan peribadatan seluruh agama di fasilitas umum sudah sepatutnya tidak dipertentangkan. Wali kota yang akrab disapa Emil itu mencontohkan, penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan tabligh akbar dan pengajian.

Momen Ganjar Tengok Perayaan Natal di Asrama Mahasiswa Papua

"Itu kan tidak ada masalah. Tidak selalu harus di masjid dan tidak ada masalah. Jadi tidak boleh ada diskriminasi," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 10 Desember 2016.

Meski demikian, Emil mengaku tidak akan menghalangi pihak-pihak yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Yang wajib diutamakan, menurutnya, segala pelaksanaan peribadatan bebas dilaksanakan di mana pun dengan syarat prosedur yang benar.

Pesan Natal Paus Fransiskus: Dialog untuk Sembuhkan Dunia

"Yang tidak boleh itu adalah memasuki ruang peribadatan agama lain. Seburuk-buruknya situasi, yang boleh membubarkan adalah aparat kepolisian, sipil itu enggak boleh," ujarnya.

Emil menyayangkan adanya ormas-ormas provokatif yang membubarkan ibadah. Dia mengatakan PAS dan DDI harus berjanji tidak mengusik kegiatan keagamaan.

Begini Cara Wali Kota Malang Deteksi Kerumunan Agar Tak Kena Covid

"Untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan memasuki tempat ibadah agama lain kecuali kepolisian. Kalau mereka tidak menandatangani, maka Pemkot Bandung akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundangan keormasan, sesuai dengan KUHP," katanya.

Pihaknya memastikan, ketenteraman pelaksanaan ibadah umat beragama tetap terjamin. Jemaat KKR tetap mempunyai hak menggelar ibadah kembali di tempat yang sama.

"Difasilitasi percepatannya," kata wali kota itu.

Sebelumnya, massa organisasi yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah (PAS) menolak pelaksanaan ibadah Natal Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Desember 2016.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya