e-KTP Gagal Digunakan di Pilkada, Kemendagri Siapkan Edaran

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA.co.id – Syarat memiliki KTP elektronik atau e-KTP untuk bisa memberikan hak pilihnya di Pilkada pada Februari 2017 mendatang, sepertinya gagal direalisasikan. Sebagaimana diketahui, tahun 2016 ini, pemerintah mengaku gagal melakukan lelang blanko e-KTP.

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

Direktur Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Anny Julistiani mengakui, blanko e-KTP memang menjadi masalah untuk pilkada serentak di 101 daerah pada 2017.

"Pada 2016 ini kami gagal lelang. Namun dirjen sudah pratender, diharapkan awal Januari atau Februari sudah disediakan," kata Anny, dalam rapat konsolidasi hasil monitoring Pilkada serentak 2017, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis 22 Desember 2016.

Mendagri Tjahjo Tegaskan Isu Sara Racun Demokrasi

Karena waktu ketersediaan blanko e-KTP dengan pelaksanaan pilkada sangat mepet, maka implementasi e-KTP sebagai syarat untuk mencoblos di pilkada sulit terealisasi. Di samping itu, pihak perusahaan tidak sanggup memenuhi kebutuhan blanko e-KTP yang jumlahnya mencapai delapan juta dalam waktu singkat.

"Kalau mepet, kami sudah sediakan surat edaran, diberikan surat keterangan yang kedudukannya sama seperti KTP elektronik, yang dapat dipakai untuk semua keperluan seperti KTP termasuk pilkada," katanya.

Cagub Sumut Demokrat JR Saragih-Ance Selian Mendaftar ke KPU

Dengan begitu, Anny yakin semua hak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam demokrasi lima tahunan ini tidak terhambat oleh masalah administrasi seperti KTP. "Ini jalan yang kami tempuh agar hak pilih warga dapat terpenuhi," ujar Anny.

Sebagaimana diketahui, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada  menyebutkan, warga negara yang mempunyai hak memilih adalah mereka yang mempunyai e-KTP. Namun dalam realisasinya program e-KTP yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum merata.

Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, dengan belum meratanya distribusi e-KTP mengakibatkan lima juta masyarakat terancam kehilangan hak memilih pada Pilkada 2017 mendatang di 101 daerah.

Hak pilih dari lima juta orang tersebut berpotensi hilang karena mereka saat ini belum melakukan perekaman e-KTP. Dari data KPU sementara ini, secara keseluruhan, pemilih potensial pada Pilkada serentak 2017 mencapai lebih 41 juta jiwa.

KPU telah menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Pemerintah dan DPR. Dalam kesempatan itu, KPU menyampaikan e-KTP baru bisa digunakan untuk Pemilu 2019 mendatang dan bukan untuk pilkada tahun 2017.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya