Dugaan Serobot Tanah, Rizieq FPI Dilaporkan ke Polda Jabar

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id –  Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait penyerobotan tanah di Bogor, Jawa Barat oleh masyarakat. Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan mengatakan, saat ini penyidik sedang memproses apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.

"(Dilaporkan) seminggu yang lalu. Yang dugaannya penyerobotan dan pemilik tanah negara tanpa hak. Kita masih menyelidiki, itu kan baru dugaan. Itu tanah Perhutani dengan alamat di Bogor, di wilayah Megamendung dekat kediamannya," kata Anton di kampus PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2017.

Selain itu, kata Anton, Rizieq juga dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh organisasi masyarakat termasuk dari Badan Eksekutif Mahasiswa, dan tokoh adat terkait pernyataan salam 'sampurasun' diganti menjadi 'campur racun' hari ini, Rabu, 25 Januari 2017.

"Pokoknya gabungan macem-macem mengadakan audensi ke Polda Jawa Barat untuk melaporkan kembali campur racun itu. Karena itu sudah menyakiti hati masyarakat Sunda," katanya.

Karena itu, Anton mengimbau kepada Rizieq agar tidak mengulangi melakukan tindakan yang sama yaitu menyakiti hati masyarakat Sunda. "Karena bagi masyarakat Sunda ini merupakan suatu kebanggaan masyarakat Sunda soal 'Sampurasun' itu," katanya.

Perkara soal dugaan penghinaan adat Sunda yang dilakukan Rizieq, sempat dilaporkan juga ke polisi namun perkara itu dihentikan.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024