Diperiksa Polisi, Rizieq FPI Diminta Tak Bawa Massa

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Polda Jawa Barat menjadwalkan pemanggilan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan Proklamator Sukarno dan Pancasila, pagi ini, Jumat, 10 Februari 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Iya dijadwalkan jam 09.00 WIB. Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus kepada VIVA.co.id di Jakarta.

Yusri juga mengimbau kepada Rizieq agar tidak membawa masa dalam pemeriksaan ini sebagai tersangka. "Kami imbau agar tidak membawa massa," ujarnya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Proklamator Sukarno dan Pancasila oleh Polda Jawa Barat, dan dijerat dengan Pasal 154 A dan 320 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Rizieq dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, dengan tuduhan menghina Pancasila. Bareskrim Polri lalu melimpahkan kasus itu ke Polda Jawa Barat, November 2016.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebutkan, dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024