Raja Solo Digugat Anak dan Keponakan

Raja Solo PBXIII digugat putri dan keponakan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

VIVA.co.id – Penguasa Keraton Kasunanan Surakarta, ISKS Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi digugat oleh salah satu anaknya, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, dan keponakan bernama BRM Aditya Soerya Harbanu. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta karena sang raja membentuk tim lima atau Panca Narendra. 

Nikita Mirzani Tampil di Acara Pura Mangkunegaraan, Netizen Sindir Soal Fitri Salhuteru?

Menurut salah satu kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, gugatan kepada Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu, 15 Maret 2017.

"Gugatan ini didaftarkan karena Sinuhun Paku Buwono XIII telah melakukan tindakan melanggar hukum," kata Arif ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu, 15 Maret 2017.

Putra Mahkota Keraton Solo Terlibat Tabrak Lari yang Berakhir Damai

Hal yang mendasari gugatan tersebut dikatakan Arif, karena raja telah membentuk tim lima atau Panca Narendra pada akhir Februari lalu. Dengan adanya pembentukan tim tersebut dinilainya tindakan melawan hukum.

"Padahal saat kasus trafficking di Sukoharjo lalu, kasus tersebut terhenti karena PB XIII oleh kuasa hukumnya dikatakan sakit permanen, stroke. Bahkan polisi pun sulit untuk memanggil yang bersangkutan," ucapnya.

Kirab Kembar Malam Selikuran Sambut Lailatur Qadar di Keraton Solo

Dengan kondisi seperti itu, lanjut dia, maka PB XIII tidak bisa melakukan perbuatan hukum seperti melakukan pembentukan tim lima atau Satgas Panca Narendra.

“Dengan kondisi seperti itu maka adanya pembentukan tim lima dianggap sebagai tindakan melawan hukum," kata dia.

Oleh sebab itu, dengan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta pada hari ini diharapkan pihak pengadilan bisa menyatakan jika pembentukan tim lima itu tidak sah. Pengadilan diminta menyatakan bahwa tindakan pembentukan tim itu sebagai tindakan melawan hukum.

"Dengan gugatan ini, diharapkan ada pembatalan pengukuhan tim lima karena tim tersebut tidak berdasar hukum atau melawan tindakan hukum. Biarkan keraton berjalan seperti biasanya," harapnya.

Paku Buwono XIII Hangabehi dinilai merugikan penggugat dan Keraton Surakarta karena keraton tidak bisa mencairkan dana dari provinsi.

"Bantuan pemerintah provinsi untuk keraton senilai Rp900 juta untuk bayar gaji abdi dalem sebanyak 500 orang. Selain itu untuk biaya upacara adat senilai Rp200 juta," ujarnya.

Tindakan tersebut juga dianggapnya menyebabkan wibawa keraton hilang. Alhasil menimbulkan kerugian immateriil senilai Rp1 miliar.

"Jadi akibat perbuatan melawan hukum tergugat untuk mengganti kerugian materiil maupun non materiil yang ditimbulkan karena perbuatannya senilai Rp2,1 miliar," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya