Pengungkapan Korupsi E-KTP Jangan jadi Ajang Balas Dendam

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruara Siahaan.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP menyeret banyak nama politikus DPR. Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai, jika cakupan kasus ini benar-benar luas, maka ada masalah kesisteman yang serius.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

"Kalau individual itu jadi wewenang aparat penegak hukum. Kalau dia jadi satu sistem, itu masalah yang lebih dilihat secara makro," kata Maruarar dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, 18 Maret 2017.

Maruarar kemudian tidak menilai pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari balas dendam, selama tidak ada pelanggaran hukum dalam pengungkapan kasus ini.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

"Di dalam politik itu (balas dendam) sudah terjadi di mana-mana. Kalau betul ada salahnya, jangan melarikan diri," terang Maruarar.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal, meminta pengungkapan kasus e-KTP ini tidak memiliki kepentingan tertentu. Termasuk, menurutnya, jangan sebagai ajang balas dendam kepada lawan-lawan politik.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Saya semacam mengimbau, artinya jangan untuk kepentingan lawan politik. Selama itu akan terjadi dendam. Jadi dalam Islam itu enggak ada dendam," kata Refrizal. (ren)

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024