Terdakwa Sebut Miryam Terima Fee E-KTP Sebanyak 4 Kali

Mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani.
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVA.co.id – Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani tetap dengan pendiriannya, mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan di KPK. Dalam persidangan hari ini, Miryam juga tetap tidak mengaku menjadi bagian dari korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Mendengar pembelaan dari Miryam, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar lantas meminta pernyataan dari terdakwa Sugiharto. Sugiharto mengaku dia sempat memberikan uang kepada Miryam sebanyak empat kali. Menurut Irman, uang yang diberikan kepada politisi Hanura itu mencapai US$1,2 juta.

"Pertama Rp1 miliar. Kedua, US$500 ribu, ketiga US$100 ribu, keempat Rp5 miliar. Totalnya US$1,2 juta," kata Sugiharto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Maret 2017.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Mendengar pernyataan Sugiharto, hakim kembali mengkonfrontasi kepada Miryam. Namun, lagi-lagi, anggota Komisi V DPR  Politikus Partai Hanura ini membantahnya.

"Keterangan Anda disangkal terdakwa. Ada empat kali penerimaan uang dari terdakwa. Apakah benar?" tanya hakim John.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Tidak benar, dan saya tidak pernah menerimanya," jawab  Miryam.

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK baru menetapkan dua tersangka yang saat ini menjadi terdakwa. Selain Sugiharto, terdakwa lain yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024