Mobil Satu Keluarga Ditembaki Pakai Senjata Laras Panjang

Seorang korban penembakan polisi usai kendaraannya menolak diperiksa surat menyurat di Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Rabu (19/4/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA.co.id – Satu mobil jenis sedan berisi satu keluarga diberondong peluru oleh polisi di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Penyebabnya, kendaraan yang berisi tujuh penumpang ini menghindar saat akan diperiksa surat kelengkapannya.

Sejauh ini dari pemeriksaan sementara, senjata yang digunakan untuk menembak mobil warga yang kemudian menewaskan seorang wanita dan melukai lima lainnya itu, adalah laras panjang jenis V2.

"Iya memang pakai senjata itu (V2)," kata Kapolres Lubuk Linggau AKBP Hajat Mabrur, Rabu, 19 April 2017. 

Hajat mengaku masih mendalami lebih jauh insiden penembakan itu. Namun menurutnya berdasarkan laporan anggotanya, mobil bernomor polisi BG 1488 ON itu menghindar dari razia yang dilakukan kepolisian setempat. "Mobil korban tidak mau berhenti ketika disetop. Sehingga sempat terjadi kejar-kejaran," ujarnya.

Aksi penembakan satu keluarga ini terjadi pada Selasa, 18 April 2017 di Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan. Dilaporkan bahwa ada satu keluarga dari Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu hendak pergi ke undangan pernikahan saudaranya di Lubuk Linggau.

Namun di perjalanan, mobil mereka diadang kepolisian karena sedang ada pemeriksaan surat-surat kendaraan. Dan entah mengapa, Diki (30), sang sopir memilih kabur dan melaju kencang hingga hampir menabrak anggota polisi yang bertugas.

Melihat gelagat itu, polisi pun melakukan pengejaran. Namun sayangnya, mereka melepaskan tembakan. Mobil sedan tersebut bolong-bolong dengan peluru.

Yang mengejutkannya lagi, ternyata di dalam mobil itu adalah satu keluarga dan semuanya terkena luka tembakan. Seorang diantaranya bahkan tewas karena ada tiga peluru bersarang di dadanya.

Istri Tak Percaya Brigadir Ridhal Ali Tewas Bunuh Diri: Janggal Sekali, Sangat Tidak Mungkin
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melakukan pemecatan secara simbolis pada tiga anggota polisi

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Ketiga Anggota polisi itu diberhentikan usai terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024