- Fajar GM
VIVA.co.id – Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey mengaku banyak orang yang manfaatkan pembahasan anggaran DPR untuk mendapat keuntungan.
Menurut Olly, salah satunya memanfaatkan persetujuan yang dikeluarkan Banggar DPR.
"Di dalam kebijakan kami itu, pasti ada orang-orang yang memanfaatkan," kata Olly, saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 April 2017.
Menurut Bendum PDIP itu, dalam pembahasan anggaran e-KTP, dirinya tak pernah mengetahui adanya pembagian uang kepada anggota Banggar DPR. Namun, berdasarkan pengalamannya, praktik pencaloan sering terjadi.
Kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Olly juga mengaku beberapa kali jadi saksi dalam kasus suap pembahasan anggaran. Percaloan itu yang selalu menjadi masalah.
"Pengalaman saya, di DPR dan Banggar, percaloan itu pasti ada, karena banyak kasus seperti itu. Tetapi, kami mana mau tahu," kata Gubernur Sulawesi Utara tersebut
Dalam dakwaan jaksa, Olly Dondokambey diduga terima uang proyek pengadaan e-KTP sebanyak US$1,2 juta .. Namun, dikonfirmasi itu oleh Jaksa, Olly bantah pernah terlibat dan terima korupsi e-KTP.
Mendengar kesaksian Olly, kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, yang didampingi oleh penasihat hukumnya Susilo Aribowo hanya mencatatnya. (asp)