HT Tersangka, Hotman Berharap Bukan Penganiayaan Hukum

Hary Tanoesoedibjo saat diperiksa Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id - Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, menanggapi langkah kepolisian yang mengumumkan status tersangka terhadap kliennya itu. Hotman mengaku bila itu yang terjadi maka dia tidak dalam posisi bisa mencegahnya.

"Mabes Polri sudah umumkkan ya itulah kejadiannya, itulah kejadian yang terakhir (terbaru)," kata Hotman saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 23 Juni 2017.

Meski demikian, Hotman memastikan pihaknya akan menghadapi persoalan itu secara hukum. Dia berharap tindakan kepolisian itu juga berdasarkan pada hukum.

"Mudah-mudahan, tidak terjadi dugaan penganiayaan hukum," lanjut Hotman.

Alasannya, Hotman menegaskan bahwa SMS yang dikirmkan Hary Tanoe itu sama sekali bukan berisi ancaman. Bahkan, dia menunjukkan orang yang pendidikannya kurang pun seperti sopir atau pembantunya apabila membaca pesan singkat itu mengatakan tidak ada ancaman.

"Karena redaksinya kalau saya terpilih jadi pimpinan negeri ini, saya akan bersihkan, kalau saya terpilih. Dan tidak disebutkan siapa yang dibersihkan," lanjut dia.

Hotman menilai apa yang disampaikan pria yang akrab disapa HT itu merupakan bahasa politik seluruh politisi. Oleh karena itu, dia memastikan tidak ada unsur ancaman.

"Mudah-mudahan jangan sampai terjadi dugaan penganiayaan hukum terhadap Hary Tanoe. Itu (menjadikan tersangka tidak) berdasarkan politik. Kalau orang seperti Hary Tanoe bisa mengalami seperti itu, bagaimana dengan jutaan orang Indonesia, akan mengalami nasib yang lebih buruk," tutur dia.

Viral Angela Tanoesoedibjo Salah Sebut Nama Ganjar Jadi Prabowo

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus SMS kaleng dengan tersangka Hary Tanoesoedibjo.

"Iya SPDP diterbitkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah dua hari lalu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2017.

Hary Tanoesoedibjo Bilang Begini Usai Ikatan Keluarga Madura dan FBR Dukung Ganjar-Mahfud

Hary ditetapkan sebagai tersangka terkait soal pesan singkat 'pesan kaleng' yang dikirimkan ke Jaksa Yulianto. Diduga, isi pesan tersebut mengandung unsur ancaman. Akibatnya, dia diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomrasi Transaksi Elektronik.

Airin Rachmi Diany

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

Hasil Suara Sementara Caleg DPR RI, Airi Rachmi Kalahkan Rano Karno Hingga Hary Tanoesoedi

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2024