Mekanisme Pembubaran Ormas dalam Perppu
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Peraturan tersebut juga menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.
Terbitnya Perppu itu tidak bisa dilepaskan dari rumitnya mekanisme pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila melalui UU Nomor 17/2013. Lantas bagaimana mekanisme berdasar Perppu tersebut?
Mengenai sanksi diatur pada pasal 60, 61, 62 yang sudah mengalami perubahan dari undang-undang sebelumnya:
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
1). Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 51, dan pasal 59 ayat (1) dan ayat
(2) diiatuhi sanksi administratif.
2). Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 52 dan pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi
sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Ketentuan pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6l
1). Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. peringatantertulis;
b. penghentian kegiatan; dan/atau
c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
2). Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3). Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:
a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau
b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
4). Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Ketentuan pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
1). Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal
61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 kali dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
2). Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.