Heboh Pernikahan Sejenis di Purworejo, Begini Kronologinya

Pernikahan simbolis pasangan lesbian Taiwan
Sumber :
  • REUTERS/ Pichi Chuang

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Purworejo, Jawa Tengah, telah menetapkan seorang perempuan berinisial NAA (27) sebagai tersangka kasus pemalsuan identitas, yang digunakan pelaku untuk izin menikah dengan pasangan sejenis.

Kronologi Pertemuan Komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta Batal Digelar

NAA berniat menikahi W (27), warga Desa Sidoleren, Gebang, Purworejo, pada Selasa kemarin. Keduanya mengaku sudah berpacaran selama tujuh tahun, dan ingin melegalkan hubungan sesama jenis ini melalui pernikahan.

Kapolres Purworejo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Satrio Wibowo, mengatakan kasus ini terungkap setelah NAA mengurus administrasi pernikahan ke balai desa setempat pada Senin lalu, 4 September 2017. Perangkat desa sempat curiga dengan foto dan gerak-gerik pelaku yang mirip perempuan.

Sejumlah Tokoh di Bogor Desak Pemkab dan Pemkot Buat Aturan Larangan Aktivitas LGBT

"Pelaku sempat menantang membuktikan (kalau pelaku adalah pria) dengan membuka baju," kata AKBP Satrio Wibowo dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 6 September 2017.

Setelah dari balai desa, pelaku bersama orang tua korban pergi ke kantor urusan agama (KUA) untuk mendaftarkan pernikahan. Sesampainya di KUA, pihak KUA juga menaruh curiga dengan pelaku setelah mengamati berkas administrasinya dan gestur pelaku.

Soroti LGBT, UAS: Itu Bukan Pemberian Tuhan

"KUA lalu berkoordinasi dengan Kepolisian. Kami datang bersama dokter puskesmas, ternyata (setelah diperiksa) yang bersangkutan perempuan," ujar Satrio.

Menurut Kapolres, pelaku memalsukan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga yang digunakan untuk mendaftar pernikahan di Kecamatan Gebang, Purworejo. Pelaku menggunakan KTP Kabupaten Tangerang, dengan nama Pratama Yulianto, berjenis kelamin pria, berusia 26 tahun, kelahiran tahun 1991.

"Pelaku sudah mengakui dia sendiri yang memalsukan identitas tersebut dengan scanner," terang Kapolres.

Ironisnya, pihak keluarga mempelai perempuan berinisial W, sudah menyiapkan segala persiapan pernikahan yang sedianya dilaksanakan pada Selasa, 5 September 2017, kemarin. Namun, setelah kasus ini diungkap polisi, pernikahan tersebut akhirnya urung dilakukan.

"Keluarga sudah umumkan di desa bahwa akan ada pernikahan," imbuhnya.

Polisi menjerat NAA sebagai tersangka pemalsuan identitas, dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pelaku kini ditahan di Polres Purworejo.

bendera LGBTQ

Mantan Suami Jadi Pendonor Sperma, Pasangan Lesbian Ini Melahirkan Seorang Anak

Baru-baru ini beredar kisah Linda Fruit yang merupakan seorang wanita yang mengaku lesbian saat dirinya masih bersuami. Kisah itu Viral di TikTok dan kini ia punya anak.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2023