Peluang JK Jadi Cawapres Jokowi, PDIP Tunggu Putusan MK

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap meminta saran kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam hal penentuan Pilpres 2019.

Analisis Komunikasi Politik dalam Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

Saran dari Kalla dianggap memberi pandangan untuk menetukan penerusnya yang bakal mendampingi Jokowi di periode kedua.

"Kami menaruh hormat pada beliau (Jusuf Kalla). Pengalamannya yang sangat luas, kemampuannya membangun dialognya sangat bagus," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Selasa 24 Juli 2018.

Pidato Wajah dan Fisik di Gelora Bung Karno

Menurut Hasto, karena pengalaman dan kematangan JK itulah, Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan membangun komunikasi cukup intens dengan Jusuf Kalla terkait siapa yang akan mendampingi Jokowi di Pilpres 2019 mendatang. "Pak JK sebagai tokoh penting untuk memberikan masukan," terang Hasto.

Sementara itu, terkait peluang JK untuk kembali sebagai Cawapres Jokowi 2019 mendatang, Hasto menegaskan bahwa sosok JK terbukti piawai dalam membangun dialog, dan terbukti mampu sebagai sosok wakil presiden yang bekerjasama dengan Presiden Jokowi.

Andri Arief Kritisi Luhut soal Pendukung Demokrat Minta Pemilu Ditunda

Namun di sisi lain, gugatan yang dilayangkan Partai Perindo terkait masa jabatan wakil presiden masih tetap ditunggu. "Terkait peluang beliau (JK) sebagai cawapres, tentunya kita tunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
 
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pihak terkait yang dimaksud pasca Partai Perindo mengajukan gugatan dalam pasal tersebut yang mengatur batasa waktu menjabat presiden dan wakil presiden.

"Wakil Presiden adalah pembantu presiden, seperti menteri. Bedanya di pilihan melalui pemilu oleh partai, kalau menteri ditunjuk," kata Irmanputra Sidin selaku kuasa hukum JK yang mengajukan sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya