Daftar Tahanan KPK yang Kepergok Bawa Ponsel di Rutan

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama

VIVA – Tim Divisi Forensik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang meneliti telepon genggam, yang ditemukan di sel mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan KPK, Podam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta.

Dugaan pelanggaran itu diketahui, karena Nahrawi diduga sempat mengunggah status di WhatsApp dari nomor teleponnya pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar jam 18.23 WIB.

Padahal, Imam saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus suap dana hibah KONI dan dugaan gratifikasi di hotel prodeo Guntur, Manggarai, Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, sidak dilakukan oleh Kepala Rutan KPK untuk mendalami informasi adanya unggahan di aplikasi WhatsApp nomor telepon Imam Nahrawi. Nah, ditemukan memang ada alat bukti berupa HP dalam keadaan mati.

"Sampai info terakhir yang kami terima, (Imam Nahrawi) tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan handphone dan mengunggah status di WA-nya," kata Ali seperti dilansir Vivanews pada Rabu, 11 Maret 2020.

Tentu, kata dia, KPK tidak langsung percaya dengan dalih Imam. Sehingga, Tim Forensik KPK membawa ponsel itu untuk diperiksa lebih mendalam. Termasuk, petugas Rutan KPK juga ikut diperiksa untuk mendalami hal itu.

"Dibawa ke Divisi Forensik di KPK untuk ditelaah lebih dalam isinya, mudah-mudahan nanti dapat. Secara keseluruhan bagian dari proses itu semua, ya tentunya dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan ditemukannya HP di dalam rutan tersebut," ujarnya.

Ternyata, kasus penemuan ponsel terhadap tahanan KPK bukan baru pertama kali ditemukan. Bahkan, para tahanan KPK yang ketahuan membawa telepon genggam di Rutan KPK diberikan sanksi. Data ini pernah dipublibkasi juga di VIVA.

KPK: Tahanan Diancam Jika Tak Beri Uang Pungli ke Tersangka

Mereka yang dikenakan sanksi adalah enam orang tahanan yang berada di lantai sembilan Gedung KPK, yakni Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Teddy Renyut (Direktur PT Papua Indah Perkasa).

Selain itu, Mamak Jamaksari (mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan), Gulat Manurung (pengusaha), serta Kwee Cahyadi Kumala (Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri).

Alasan Belasan Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan di Polda Metro Jaya

Selain itu, KPK juga menjatuhkan sanksi terhadap tiga orang tahanan KPK yang ditahan di Rutan Guntur, yakni Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh), Ade Swara (Bupati Karawang), dan Tubagus Chaeri Wardana (adik Ratu Atut Chosiyah).

"Walaupun sebagian tidak membawa/memiliki handphone, diketahui turut menggunakan secara bergantian. Hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober 2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, pada Jumat, 24 Oktober 2014.

KPK Ungkap Total Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar

Nah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan apabila Imam Nahrawi terbukti membawa atau menggunakan ponsel di dalam Rutan KPK. Maka, Imam akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Hukum dan HAM.

"Tahanan yang kemudian masuk ke dalam rutan ataupun ketika keluar saat persidangan misalnya demikian itu membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin," kata Ali.
 

Presiden Prancis Emmanuel Macron

Macron Perintahkan Tangkap Penyerang Mobil Tahanan Prancis: Saya Tidak Akan Kompromi

Presiden Emmanuel Macron bersumpah segala upaya akan dilakukan untuk menemukan dan menangkap pelaku penyerangan konvoi mobil tahanan di wilayah Eure, Prancis Utara

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024