Pilkada Serentak Ditunda, Anggaran Dialihkan untuk Tangani Corona

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, pemerintah dan semua lembaga pengawas pemilu sepakat, alokasi dana Pilkada serentak 2020 dialihkan untuk penanganan penyebaran wabah Corona COVID-19.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memgingkapkan kesepakatan tersebut diambil saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI, kemarin.

“RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing masing untuk penyelesaian penanganan pandemi COVID-19,” kata Pramono melalui pesan singkat, Selasa 31 Maret 2020.

Kesepakatan tersebut sebagai dukungan atas upaya penghentian penyebaran wabah Corona oleh pemerintah daerah.

“Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” kata dia.

Baca juga: Tagar Tolak Darurat Sipil dan Luhut Trending Twitter, Ini Hubungannya

Pemerintah, penyelenggara dan pengawas Pemilu telah sepakat menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah. KPU lalu menyarankan tiga opsi waktu pelaksanaan pelaksanaan pilkada setelah ditunda. 

Namun belum ada opsi yang disepakati antara pemerintah, DPR dan KPU terkait opsi mana yang akan diambil dalam kondisi darurat Corona COVID-19 ini.  

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

“Keputusan soal opsi opsi di atas akan diambil tiga pihak (KPU, pemerintah, dan DPR) pada pertemuan berikutnya,” ujar Pramono lagi.

Pramono menambahkan semua pihak yang hadir dalam RDP Komisi II DPR juga sepakat bahwa penundaan Pilkada serentak 2020 perlu diatur dalan perppu. Sebab dalam situasi saat ini, revisi undang undang tampaknya tidak bisa dilaksanakan. 

Kompak Sebut Bansos Tak Terkait Pemenangan Paslon, Ini Poin Penting Kesaksian 4 Menteri di MK

“Sebab memerlukan rapat rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing,” katanya.

Baca juga: Nasabah Terdampak Corona, BNI Syariah Beri Keringanan Bayar Angsuran

Mensos Risma Ungkap Anggaran Kemensos 2024 Turun, Ini Penyebabnya
Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK.

MK Nyatakan Penyaluran Bansos Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Pilihan Pemilih

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang positif pada penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Presiden Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024