Logo BBC

RUU Kekerasan Seksual Ditunda DPR padahal Tren Meningkat 800 persen

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

RUU Kekerasan Seksual
UGC

"Jangan berhenti pada persoalan pendampingan hukum saja," imbuhnya kemudian.

Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan menambahkan selama ini korban kekerasan seksual mendapat hambatan akses keadilan karena banyak kasus kekerasan seksual sulit diselesaikan dengan UU KUHP.

"Hukum kita, khususnya hukum pidana belum mampu mencakup seluruh bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi," jelasnya.

UU KUHP, beleid yang dibuat puluhan tahun lalu, hanya menyasar tiga bentuk kekerasan seksual, yaitu perkosaan, pencabulan dan persetubuhan.

Sementara, bentuk-bentuk kekerasan seksual berkembang pesat, mulai dari eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perdagangan orang untuk tujuan seksual, pemaksaan penggunaan kontrasepsi dan pemaksaan aborsi. Bahkan kini ada kekerasan seksual berbasis online.

"Dengan tidak adanya hukum, korban akan menuntut keadilan dengan cara apa?."

"Efeknya korban tidak bisa mengklaim keadilan, korban tidak bisa mendapatkan akses keadilan," ungkap Ami.

Dia menambahkan, saat ini, ketika korban akan mengklaim keadilan menggunakan sistem hukum, maka dia akan berhadapan dengan sistem peradilan yang tidak ramah terhadap perempuan. Sebab, UU KUHAP masih berorientasi pada perlindungan tersangka dan terdakwa, belum beriorentasi pada perlindungan terhadap korban.

Dalam UU KUHAP, lima bukti yang dapat dijadikan materi dalam sidang pengadilan pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Dalam RUU PKS, dimasukkan alat bukti tambahan antara lain keterangan korban, surat keterangan psikolog atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen dan pemeriksaan rekening bank.