DPR Akan Bertemu Presiden, Bahas soal Revisi KUHP

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
Sumber :
  • DPR

VIVA – Anggota DPR RI akan bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo pada hari ini, Senin 23 September 2019. Mereka akan membahas mengenai Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP

Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel, Alvin Lim Kritik Pemkab Indramayu

Hal ini diungkapkan Ketua MPR, Zulkifli Hasan. Menurut Zulkifli, mereka akan berdialog, agar apa yang belum sesuai dalam RKUHP bisa sesuaikan untuk segera disahkan.

"Kan, pimpinan fraksi dan DPR akan ketemu Presiden masih ada waktu, mana yang dianggap belum sesuai aspirasi publik, masih ada waktu beberapa hari ini untuk sinkronisasi. Karena itu, pimpinan DPR dan fraksi-fraksi akan ketemu Presiden untuk dialog kan," kata Zulkifli, Senin 22 September 2019

Frustasi Angka Kelahiran Rendah, Presiden Korsel Bentuk Kementerian Baru

Partai Amanat Nasional, kata Zulkifli, akan senantiasa mendukung apa pun yang menjadi keputusan Joko Widodo. Dia berharap, antara DPR dan pemerintah dapat mencapai kesepakatan terkait RKUHP ini.

"Walaupun Kementerian Kumham mewakili pemerintah sudah setuju sebetulnya, kan sudah keputusan tingkat dua (menuju tingkat dua). Tinggal beberapa poin konsultasi, mudah-mudahan bisa diselesaikan. Sehingga, masih ada waktu sampai 27 (September) sidang, masih bisa," ujarnya

Jokowi Hadiri Pernikahan Rizky Febian & Mahalini, Sule Ungkap Momen Mengharukan!

Zulkifli berharap, dari dialog ini segera menemukan titik terang. Meskipun ada beberapa pihak yang tidak setuju, itu adalah hal yang biasa, karena tidak mungkin UU dibuat dan memuaskan semua pihak.

"Ini kan UU zaman Belanda kan, jadi kalau nunggu semua setuju, ya enggak sah-sah itu UU. Makanya, saya berharap, bisa disepakati dalam konsultasi ini, sehingga uu ini bisa diselesaikan oleh periode sekarang, sehingga ada prestasi ya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menunda pengesahan revisi Undang-undang KUHP menjadi UU. Menurut Jokowi, masih ada materi-materi yang masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Jokowi meminta, agar dibahas lagi karena masih ada pasal-pasal yang ditolak oleh berbagai pihak. Jokowi juga meminta tidak disahkan oleh DPR periode sekarang 2014-2019 tetapi oleh dewan periode berikutnya, 2019-2024. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya