Kepala Bapeten Dicecar DPR Terkait Limbah Radioaktif di Batan Indah

Rapat kerja DPR (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews / Syaefullah

VIVA – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Batan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). dalam kesempatan tersebut, Komisi VII sempat mencecar sejumlah pertanyaan kepada Bapeten terkait keberadaan limbah radioaktif di pemukiman warga

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, menanyakan Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto mengapa bahan berbahaya tersebut ada di pemukiman warga. 

"Apakah faktornya jelas, dijelaskan, bukan faktor kebocoran? Faktor apa? Dibawa orang dan seterusnya? Kemungkinan-kemungkinan itu di mana?. Kedua, jenisnya? Berupa barang itu apa? Apa memang, katakanlah, tidak akurat? Jadi kemungkinan-kemungkinan dari latar apa atau dari sisi apa, atau dari divisi apa? Ini perlu juga," kata Sugeng di Gedung DPR, Kamis 20 Februari 2020

Selain sugeng, Anggota Komisi VII Lainnya Tifatul Sembiring, juga menanyakan hal yang serupa. Terutama dari mana Bapeten bisa mengetahui adanya benda berbahaya tersebut, karena jika hanya berdasarkan informasi warga, dirasa tidak cukup kuat mengingat warga tak memiliki alat pendeteksi itu.

"Bapak tahu radiokatif di situ dari mana? Kok di media kata warga, memang warga punya alat ukuran yang bapak punya tadi?," ujar Tifatul.

Kepala Bapeten, Jazi, kemudian menjawab bahwa pihaknya mengetahui adanya limbah Radioaktif berdasarkan alat yang dimiliki.

"Jadi ini Pak, kita punya alat yang kita sebut mobile detector, kemudian kita lakukan pengujian, jalan dari Bapeten ke Pamulang, akhirnya tiba-tiba mereka memutuskan untuk masuk batan indah, dan itu terdeteksi tinggi," ujarnya

Tifatul kemudian memperdalam pertanyaannya dengan menanyakan apakah proses deteksi itu rutin atau tidak. Namun menurut Jazi, proses tersebut tidak rutin dilakukan. 

Jepang Undang China Bergabung dalam Kelompok Pemeriksa Limbah Nuklir

Jazi juga mengatakan, Bapeten tidak tahu dari mana asal limbah tersebut. Selama ini,Bapeten juga tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pengujian nuklir.

"Saya juga enggak tahu, kita tidak punya kewajiban juga untuk melakukan itu. Sebetulnya karena rezim kita masih keselamatan nuklir belum keamanan nuklir, Undang undang 10, tidak punya kewajiban," ujarnya

IAEA Akan Terus Monitor Proses Pembuangan Air Radioaktif Jepang
Brimob dan UGM ciptakan alat proteksi radioaktif dan nuklir

Pertama di Dunia, Brimob dan UGM Ciptakan Alat Proteksi Radioaktif dan Nuklir

Pertama di Dunia, Brimob dan UGM Ciptakan Alat Proteksi Radioaktif dan Nuklir

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2024