Herry Wirawan Divonis Mati, HNW: Jadi Efek Jera & Penuhi Rasa Keadilan

Politikus senior PKS sekaligus Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan jadi perhatian. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan tersebut.

Sarankan PDIP-PKS Oposisi, Guru Besar Unand: Dengan Itu, Demokrasi akan Sehat

HNW, sapaan akrabnya, dengan hukuman mati bisa jadi efek jera terhadap pelaku kejahatan asusila yang keji. 

“Apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup di pengadilan negara dan kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan mati,” kata HNW, dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 6 April 2022.

Caleg PKS Ngadu ke MK, Suara Diambil Rekan Satu Partai

Dia menjelaskan, vonis maksimal tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal 81 juncto Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016. Pun, putusan itu dinilai memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

Bagi HNW, putusan itu mesti didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah dan DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang makin mengkhawatirkan. Ia bilang, pelaksanaan instrumen hukum yang disediakan negara dalam kasus kejahatan seksual wajar dilaksanakan.

Wali Kota Depok Berpeluang Diusung di Pilgub Jabar, PKS Ungkap Hal Ini

Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan terhadap 13 santriwati

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman
 

Sebab, kata dia, hal itu sebagai bentuk konsistensi dan keseriusan melaksanakan hukum yang berlaku. Lalu, juga untuk perlindungan terhadap korban serta memberantas kekerasan seksual. 

Kemudian, dia berharap agar putusan tersebut bisa segera berkekuatan tetap. Jika terpidana Herry mengajukan kasasi atau peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung (MA) diharapkannya tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung.  

HNW juga meminta pemenuhan rasa keadilan hukum terhadap para korban juga segera diberikan. Namun, ia menyoroti pentingnya menghadirkan restorative justice kepada para korban. Apalagi mereka masih dalam usia anak di bawah umur yang perlu mendapatkan maksimalisasi perlindungan, kelanjutan sekolah, konseling dan ganti rugi yang maksimal. Harapannya agar para korban bisa diselamatkan untuk melanjutkan hidupnya ke depan dengan cara yang baik. 

Selain itu, HNW berharap aparat penegak hukum berani berlaku adil dalam perkara sejenis dengan memberikan vonis maksimal tanpa membedakan SARA.

“Maka vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan terhadap para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak, semakin meluas, dan tanpa pandang bulu terkait SARA,” jelas Anggota Komisi VIII DPR tersebut. 

Lebih lanjut, dia mengatakan instrumen hukum yang tersedia di negara hukum Indonesia seperti UU Perlindungan Anak masih berlaku. Instrumen itu dianggapnya memadai untuk menjerat pelaku dengan vonis pemberatan bahkan maksimal.

"Yang diperlukan adalah hadirnya para aparat penegak hukum yang konsisten dan berani menjatuhkan vonis tersebut demi keadilan dan manfaat hukum," tutur Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya