DPR Sahkan RUU P3 Sebagai Pedoman Penyusunan Omnibus Law

Ilustrasi rapat Paripurna DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan bakal menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada hari ini Selasa, 23 Mei 2022.

Salah satu agenda dalam Paripurna ini, adalah pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Dalam Rapat Paripurna nanti, DPR RI juga akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021, serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI.

“Kemudian akan ada pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada wartawan, Selasa, 24 Mei 2022.

Puan mengatakan, RUU P3 yang akan disahkan itu, nantinya bakal menjadi landasan hukum bagi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Jelas Puan, revisi UU P3 dilakukan, sebab pada UU 12 tahun 2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan, supaya UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021. 

“DPR melaksanakan putusan MK” kata Puan.

Cak Imin Posting Foto Bareng Dasco Gerindra, Apa Artinya?

Seusai pengambilan keputusan pengesahan RUU P3, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023. 

Mantan Menko PMK tersebut mengungkapkan, pandangan dari fraksi-fraksi di DPR akan ikut menentukan arah kebijakan ekonomi nasional. Untuk itu, Puan berpesan kepada seluruh fraksi DPR agar menyampaikan pandanganya secara cermat.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“DPR akan memberikan perhatian khusus pada KEM PPKF 2023 agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

PDIP Harus Ambil Langkah Taktis jadi Oposisi Prabowo, Jangan Tersandera Hak Angket
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Keberanian Kejagung itu karena seperti mengusut dugaan kasus tambang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024