Ada 3 Provinsi Baru di Papua, Jumlah Anggota DPR Bakal Makin Gemuk

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik – Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan jumlah kursi DPR RI dan DPD RI akan bertambah sebagai imbas dari pembentukan 3 daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Menurut Hasyim, keberadaan 3 DOB juga akan berdampak terhadap jumlah daerah pemilihan atau dapil dan alokasi kursi DPR serta DPD.
"Dengan adanya penambahan dapil (di 3 DOB) untuk DPR ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR (yang saat ini) sejumlah 575 kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Pemilu," kata Hasyim, Kamis, 7 Juli 2022.
Namun, dia tak menyebut secara rinci soal jumlah penambahan anggota DPR untuk periode 2024-2029. Sebab, penentuan kursi DPR dari setiap dapil harus melalui pembahasan dengan DPR RI, termasuk perhitungannya.
Dalam Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) hanya disebutkan bahwa jumlah kursi setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.
Kemudian, dalam ayat (4) Pasal tersebut dinyatakan penentuan dapil anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan dapil pada pemilu terakhir berdasarkan perubahan alokasi kursi. Lalu, penataan daerah pemilihan dan perkembangan data daerah pemilihan.
Sidang Paripurna DPR
- VIVAnews/Anwar Sadat
Adapun saat ini, dapil Papua saat ini memiliki 10 kursi atau 10 anggota DPR RI.