Hari Ini, KPU Sumut Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dan bacalon DPD RI, sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, termasuk dilakukan KPU Kabupaten/Kota.

Mendagri Tito Setuju Sistem Pemilu Dikaji Ulang

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin menjelaskan dalam persiapan tahapan pendaftaran bacaleg dan bacalon DPD Dapil Sumut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan peserta pemilu tahun 2024.

"Persiapan kita sudah melakukan sosialisasi pendaftaran bacaleg dan Bacalon DPD, mengenai syarat pencalonan dan syarat-syarat yang lain. Kita melakukan sosialisasi terkait tanggal, jam pelaksanaan, help desk pelayanan untuk melayani seluruh peserta partai politik hingga perseorangan atau DPD," ujar Herdensi saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 1 Mei 2023.

DPR Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Herdensi mengimbau untuk seluruh peserta pemilu pada pendaftaran bacaleg dan bacalon DPD Dapil Sumut, untuk dapat melakukan konsultasi di help desk atau pelayanan dibuka di kantor KPU Sumut, di Medan. "Jadi, untuk melakukan konsultasi. Ada hal-hal yang kurang paham secara detail, pencalonan," ujar Herdensi.

Anggota DPR PDIP Usul KPU Legalkan Money Politics

Herdensi mengingatkan kepada bacaleg dan bacalon DPD untuk dapat memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, tanggal, jam waktu pendaftaran sehingga jika ada berkas persyaratan yang kurang bisa diperbaiki dengan cepat. Sehingga tidak ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran.

Herdensi mengimbau kepada partai politik dan bacalon DPD saat melakukan pendaftaran untuk tidak membawa massa terlalu banyak ke kantor KPU Sumut saat mendaftar.

"Pertama pencalonan ini, dilakukan peserta pemilu, peserta legislatif itu dilakukan ketua dan sekretaris partai. Pendaftaran itu, juga dilakukan secara aplikasi (secara online), tidak terlalu banyak masa dari partai politik mengantar berkas pencalonan legislatif DPRD Sumut," ucap Herdensi.

"Calon perseorangan atau DPD, kita harapkan jangan terlalu banyak membawa massa saat melakukan pendaftaran, cukup lah elemen yang penting saja," kata Herdensi menambahkan.

Herdensi menjelaskan untuk tahapan pendaftaran bacalon DPD Sumut, beberapa waktu lalu masih tahap menyerahkan berkas dukungan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.  

"Kalau orang mau mencalonkan DPD, harus menyerahkan dulu berkas dukungan. Baru bisa mendaftar sebagai calon DPD, minimal syarat dukungan dan sebarannya," ujar Herdensi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya