Mahfud MD Bantah Kasus Jhonny G Plate Politisasi Hukum: Saya Ikuti Dari Awal

Menko Polhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • Kemendagri

VIVA Politik – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dengan tegas membantah politisiasi hukum dalam kasus korupsi yang membuat Sekjen Partai Nasdem yang juga Menkominfo Jhonny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

"Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya ngikutin kasus ini dari awal," kata Mahfud MD kepada wartawan, di Hotel Bidakara, Kamis, 18 Mei 2023.

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Perkuat Penegakan Hukum, Holding BUMN Jasa Survei Gandeng Kejaksaan

Mahfud menambahkan, bahwa kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate tetap akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Proses ini tidak akan tergantung dengan situasi politik. Terlebih lagi di tahun politik saat ini.

"Hukum tidak boleh tergantung pada kondusifitas politik," ucap dia.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengaku, sempat meminta kepastian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) apakah benar kasus ini karena unsur politis. Dia juga menegaskan, jika memang 2 alat bukti atau lebih telah terpenuhi, maka sudah sewajarnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung 'ini ada politiknya nggak?' 'nggak' justru saya bilang kalau memang dua alat bukti terpenuhi ya ditingkatkan menjadi status tersangka," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini dijadikan tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga kali pada Rabu, 17 Mei 2023. Usai diperiksa, Johnny G Plate langsung memakai baju rompi tahanan warna pink dengan tangan diborgol. Lalu, Johnny dibawa masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Selanjutnya, Kuntadi menyebut penyidik jaksa juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Johnny G Plate. Selain itu, kata dia, penyidik melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

“Hasil dari pemeriksaan ini akan kita ikuti lagi pendalaman lebih lanjut, untuk melihat apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak,” jelas dia.

Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp 8,32 triliun.

"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menegaskan tidak akan memecat Johnny G Plate. Dia mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus yang menyeret sekjen partai tersebut.

"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Partai Nasdem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," kata Surya Paloh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya