Bukhori Yusuf Mundur Sebagai Kader PKS Usai Dikabarkan Lakukan KDRT

Anggota Fraksi PKS di DPR Bukhori Yusuf.
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA Politik – Anggota DPR RI Komisi VIII, Bukhori Yusuf, mengundurkan diri sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelumnya dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI, atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya berinisial M.

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Namun Bukhori sudah memutuskan untuk mundur, sebelum dirinya dilaporkan ke MKD hari ini. Pengunduran diri Bukhori Yusuf ini diungkap langsung Anggota Dewan Penasihat PKS, Adang Daradjatun.

"Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai. Ya dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW (Pergantian Antar Waktu) oleh DPP partai," kata Adang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2023.

Verrell Bramasta dan Putri Zulhas Kompak Ingin Memajukan Anak Muda

Adang yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI, menjelaskan laporan KDRT terhadap Bukhori Yusuf telah diterima MKD. Kendati begitu, laporan tidak akan ditindaklanjuti mengingat Bukhori telah mengundurkan diri.

"Sudah semua (terima laporan), sudah lengkap, sudah memenuhi syarat, tapi Pak BY sudah mengundurkan diri. (Laporan tidak akan dilanjutkan) sesuai dengan peraturan DPR nomor 2," jelasnya.

Kelakar Idris Masuk Bursa Bakal Cagub Jabar: Siapa yang Melamar, Harus Bayar Saya

Sementara itu, Adang menyebut PKS sudah menyelidiki kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf terhadap istrinya itu sejak lama sebelum dilaporkan ke MKD.

"Sudah, karena di PKS kan ada komisi disiplin ketika tahu ada masalah itu ya komisi disiplin yang melakukan proses akhirnya beliau mengundurkan diri," jelasnya.

Bukhori Yusuf Dilaporkan ke MKD Gegara KDRT

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pelanggaran kode etik buntut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial M. Laporan dilayangkan ke MKD DPR RI, Senin, 22 Mei 2023. 

"Hari ini kami lakukan pengaduan, masalah yang dialami karena ada hal yang terkait etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini, kami melaporkan dan laporan diterima. Ini tadi baru diterima," ujar kuasa hukum M, Srimiguna kepada wartawan.

"Yang saya sampaikan ada masalah KDRT," sambungnya. 

Srimiguna mengatakan pengaduan itu disampaikan setelah kliennya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf itu ke Polrestabes Bandung pada November 2022.

Ia pun sempat menyambangi Polrestabes Bandung pada pertengahan April 2023 untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus yang menimpa kliennya. 

"Akhirnya kami sebelum lebaran ke Polrestabes untuk mem-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," tuturnya. 

Kemudian, pada Mei 2023, kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Bandung itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan lantaran kasus ini terjadi di tiga daerah yakni Depok, Bandung dan Jakarta. 

Adapun dalam laporannya ini, ia menyertakan sejumlah lampiran seperti surat kuasa, bukti pengaduan ke polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri hingga surat nikah. Sementara untuk bukti seperti visum hingga rekam medis akan dibuka saat persidangan.

"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insyaallah akan kami sampaikan pada saat persidangan," jelasnya.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya