Golkar Akan Gabung dengan PDIP atau Gerindra, Kata Pakar Komunikasi Politik Unair

Ketum Golkar Airlangga Hartarto bertemu dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Instagram @golkar.indonesia

Jakarta – Pakar komunikasi politik dari Universitas Airlangga Suko Widodo menyarankan Partai Golkar menampilkan kader yang mampu mendongkrak elektabilitasnya, seperti Gubernur Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Ridwan Kamil.

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

"Misalnya, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto harus rela menempatkan Ridwan Kamil yang sekarang bergabung dengan Golkar," kata Suko kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.

Menurut Suko, langkah tersebut bisa ditempuh oleh Golkar guna membuat masyarakat melihat dan memilih Partai Golkar pada Pemilu 2024. Selain itu, Partai Golkar juga harus mulai intens bergerak mendekat dan menyapa masyarakat.

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Ketum

Photo :
  • 1470064

"Aktor politik Golkar harus banyak tampil di media, harus banyak turun ke masyarakat, harus memperkenalkan diri, dan sebagainya," katanya.

Gelar Konsolidasi, Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur dan Turun ke Rakyat

Suko menilai hal tersebut perlu dilakukan oleh Golkar karena saat ini partai tersebut memiliki elektabilitas cukup stagnan dalam beberapa hasil survei. Beberapa lembaga survei mencatat tidak ada kenaikan signifikan elektabilitas Golkar dan Airlangga mestinya realistis menyikapi kenyataan itu, katanya.

Mengenai koalisi dalam pengusungan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024, Suko memprediksi, "kemungkinannya Golkar akan bergabung dengan PDI Perjuangan atau bergabung dengan Gerindra".

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Menteri

Photo :
  • 1436702

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya