FPI Siap Ladeni Laporan Politisi PDIP

FPI Unjuk Rasa Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Front Pembela Islam (FPI) siap memberikan keterangan kepada polisi terkait pembubaran pertemuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Banyuwangi, Jawa Timur. FPI menyatakan tidak terlibat dalam aksi pembubaran tersebut.

"Kami siap dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Wakil Sekjen DPP Front Pembela Islam, Awit Masyhuri, ketika menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 28 Juni 2010.

Sebagaimana diketahui, hari ini, anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning melaporkan FPI ke Mabes Polri karena telah membubarkan pertemuan dalam rangka kunjungan kerja ke Jawa Timur. Laporan Ribka ini telah diterima oleh petugas di Badan Reserse dan Kriminal Polri dengan Nomor laporan 240/VI/2010/Barekeskrim dengan terlapor Ormas FPI, Forum Umat Beragama, dan LSM Gerak.

Awit mengatakan FPI menghormati laporan yang dibuat oleh Ribka terkait pembubaran forum di Banyuwangi tersebut. Menurut dia, FPI tidak terlibat dan tidak pernah menginstruksikan anggotanya untuk melakukan pembubaran. "Kami tidak pernah menginstruksikan. Itu murni masyarakat, bukan FPI," kata dia. "Kalau pun ada yang menggunakan atribut FPI, memang FPI ada di mana-mana dan atribut itu dijual di mana-mana."
 
Menurut dia, forum yang dibubarkan itu merupakan pertemuan orang-orang diduga sebagai anggota partai terlarang. "Yang terjadi di Banyuwangi adalah keributan masyarakat yang menolak PKI dan yang pro-kepada PKI," kata dia.

Sebenarnya, tambah dia, anggota FPI Banyuwangi telah melaporkan perihal pertemuan yang mereka anggap terlarang itu ke pihak Polres Banyuwangi. Namun, kata dia, laporan itu tidak mendapat tanggapan dari Polres Banyuwangi. "Kami sudah melaporkan di Polres. Tapi tidak ada tindakan oleh polisi, maka masyarakat yang bertindak," kata dia.

Dibuka Melemah, IHSG Dibayangi Sentimen Pasar Global
Suasana di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 23 September 2016.

KPU DKI Sebut Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Berkas Pendaftaran Cagub via Jalur Independen

Calon dari jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024