Erwin Aksa Cabut Laporan Terhadap Rommy PPP

Erwin Aksa
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa mencabut laporannya terhadap Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau Rommy di Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

“Sudah (dicabut) hari ini,” kata Erwin dikonfirmasi awak media, Senin, 19 Juni 2023.

Erwin menerangkan, laporan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ia tidak menjelaskan rinci mengenai prosesnya. “Betul udah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

Erwin Aksa

Photo :
  • VIVAnews/Anda Nurlaila

Diketahui laporan Erwin Aksa ke Rommy sebelumnya terdaftar dengan nomor: LP/V/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 Mei 2023. Bahkan Kepolisian telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap Erwin Aksa. 

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Dalam laporannya, Erwin melaporkan Rommy ke Bareskrim Polri sebab merasa nama baiknya telah dicemarkan melalui sebuah akun YouTube.

Erwin lalu melaporkan Rommy terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya pelaporan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri

"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi, untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Gedung Bareskrim pada Kamis, 11 Mei 2023.

"Pelapornya adalah EA, terlapor MR. Pasal yang disangkakan yaitu tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah," katanya.

Namun, Nurul belum bisa menjelaskan secara jelas duduk perkara yang dilaporkan Erwin Aksa kepada Rommy. Menurut dia, saat ini laporannya masih didalami oleh SPKT Mabes Polri.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya