Tolak Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi, Masinton: Bu Mega Diinginkan Grassroot PDIP

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan masing-masing partai politik punya karakteristik dan cirinya. Menurut dia, karakteristik dan cirinya itu melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

Ikuti Jejak Gibran, Putri Aria Bima PDIP Daftar Maju Pilkada Solo

Masinton bilang, negara memang tak perlu mengatur masa jabatan ketua umum partai politik.

Demikian disampaikan Masinton menanggapi gugatan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terkait pengaturan masa jabatan ketum parpol, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekjen Gerindra Ungkap Potensi Pertemuan Prabowo dan Megawati

"Nah, jadi itu nggak perlu diatur. Negara nggak perlu terlalu jauh mengatur mekanisme organisasi partai politik," kata Masinton dikutip pada Jumat, 30 Juni 2023.

Baca Juga: Tak Serius Ajukan Gugatan, MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Politikus PDIP Sebut Ahok dan Anies Berasal dari Akar Rumput Berbeda

PDIP kumpulkan pengurus DPC di Lenteng Agung. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • PDIP

Dia menyebut jika gugatan itu dikabulkan MK, maka berpotensi menyeragamkan parpol. Dia lalu mencontohkan kondisi dalam partainya, PDIP.

Menurut Masinton, Megawati Soekarnoputri sejak 1999 hingga kini masih menjabat sebagai ketua umum karena keinginan para kader PDIP.

"Yang menginginkan beliau menjadi ketua umum ya itu adalah anggota, bukan Bu Meganya. Bu Mega justru yang dicalonkan, yang diinginkan anggota PDIP Perjuangan atau grassroot-nya PDI Perjuangan," ujarnya.

Maka itu, Masinton berpandangan MK tak sepatutnya mengabulkan gugatan tersebut. Ia menegaskan masalah ini, sepenuhnya menjadi mekanisme internal dari masing-masing parpol.

“(Karena) masing-masing organisasi partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang terpisah-pisah," ujarnya.

Sebelumnya, masa jabatan ketua umum digugat ke MK. Para pemohon di antaranya Eliadi Hulu, dan Saiful Salim, ingin masa jabatan ketum parpol dibatasi dua periode. Gugatan itu sendiri ditolak MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya