KPU Ungkap Alasan Tetap Masukkan 4 Juta Pemilih Tetap meski Belum Punya KTP

Ketua KPU Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan alasan lembaganya tetap memasukkan 4 juta pemilih yang belum memiliki e-KTP masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

KIP Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilgub Aceh 2024

Menurut Hasyim, dasar menjadi pemilih itu syaratnya adalah warga negara Indonesia (WNI) dan sudah genap 17 tahun pada hari pemungutan suara, yakni pada Rabu, 14 Februari 2024.

“Sehingga batas 17 tahun bukan pada saat pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih, tetapi nanti pada hari pemungutan suara,” kata Hasyim sebagaimana dikutip pada Rabu, 12 Juli 2023.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Harus Mundur dari Jabatan jika Ikut Pilkada, Begini Aturannya


Hasyim memastikan, data pemilih yang sudah masuk dalam DPT sumbernya dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dia pun menepis rumor yang menuding KPU cawe-cawe.

KPU Verifikasi Faktual Calon Kepala Daerah dari Jalur Independen Pakai Metode Sensus


“Di situ (DP4) pasti ada pemilih pemula yang sudah bisa dipastikan bahwa nanti 14 Februari 2024 sudah genap 17 tahun,” kata Hasyim.

Karena itu, proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang terdapat dalam DP4 mengecek data kependudukan yang diakui secara hukum adalah Kartu Keluarga (KK). Itu semata-mata untuk melindungi hak suara masyarakat.

Ilustrasi pemilu.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi


“Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih karena syarat UU itu,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya