JK Anggap Survei Elektabilitas Anies Baswedan Rendah Tak Terlalu Akurat

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) saat menjadi keynote spech dalam seminar bertajuk
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

Jakarta – Mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi hasil survei bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan yang menunjukkan tren terendah dibandingkan dua bakal capres lainnya, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

Prabowo Bilang Ada yang Ngaku Seolah Bung Karno Milik Satu Partai, Sekjen PDIP Merespons

Menurut JK, kejadian yang sama juga terjadi saat Anies Baswedan mengikuti Pilkada DKI Jakarta pada 2017. Namun, katanya, pada akhirnya Anies terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta, berbeda dengan hasil jajak pendapat sejumlah lembaga survei.

"Waktu di DKI juga Anies terendah kan, posisi tiga, tapi kemudian dia terpilih. Itu lebih kecil, kurang lebih tujuh juta pemilih diwakili 1.200 [reponden]. Apalagi 1.200 [responden] yang disurvei dengan jumlah pemilih 205 juta, itu kan tidak mudah membawa ke situ," kata JK di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.

PDIP Beri Tugas Ganjar Bantu Pemenangan Pilkada 2024 setelah Kalah Pilpres

Anies Baswedan saat Acara Apel Siaga Perubahan Partai NasDem

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Survei yang diselenggarakan sejumlah lembaga di Indonesia, menurutnya, tidak lantas menggambarkan suara masyarakat. "Pilihan dari pada 1.200 orang pada pemilih 205 juta itu tidak menggambarkan itu (kenyataan pilihan masyarakat). Ada caranya, tapi saya kira pasti tidak terlalu akurat," katanya.

Jukir Liar Patok Parkir Rp 150 Ribu di Depan Masjid Istiqlal Ditangkap

Hasil survei sejumlah lembaga menyatakan elektabilitas dan tingkat keterpilihan Anies Baswedan terus berada di posisi ketiga. Sementara posisi pertama dan kedua terdapat Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo ataupun sebaliknya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto

Photo :
  • VIVA/Sherly

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya