JK Isyaratkan Golkar Tak Akan Dukung Anies Baswedan, Airlangga Bilang "Itu Sangat Benar"

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan bahwa partainya tidak akan mendukung bakal calon presiden Anies Baswedan pada Pemilihan Umum Presiden 2024.

Gerindra Belum Dapat Informasi Soal Megawati-Prabowo Bakal Bertemu pada 17 Agustus

"Itu sangat benar," kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Airlangga dalam kesempatan itu menanggapi pernyataan mantan ketua umum Partai Golkar Jusuf Kalla yang menyebut Airlangga kemungkinan tak mendukung Anies Baswedan, melainkan mungkin mendukung bakal calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto atau bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo.

Dasco: Revisi UU Kementerian untuk Mengakomodasi Kepentingan Kebutuhan

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) saat menjadi keynote spech dalam seminar bertajuk

Photo :
  • VIVA/Supriadi Maud

Sementara Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan beranggotakan Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat.

Digadang-gadang Jadi Penasihat Prabowo, Jokowi: Saya Masih Presiden Sekarang Ini

Langkah Golkar saat ini, katanya, segera memasuki babak terakhir dalam menentukan sikap dan arah politiknya pada Pemilu 2024. Dia mengingatkan Golkar adalah organisasi dan partai besar yang memiliki langkah-langkah tersendiri.

Partai Golkar bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) sejak pertengahan 2022 Namun, PPP belakangan menyatakan bergabung dengan PDIP untuk mendukung bakal capres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Anies Baswedan bersama kader PKS Kota Bekasi.

Photo :
  • VIVA/Dani (Bekasi)

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya