Mendagri Tito Karnavian Ungkap Opsi Pelantikan Kepala Daerah secara Serentak

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian
Sumber :
  • Puspen Kemendagri

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyampaikan opsi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak pada Pilkada 2024.

Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Nasdem Sumut: Tanpa Mahar

"Timbul ide, jangan hanya pemungutan serentak, tapi pelantikan serentak. Pelantikan serentak lebih baik di tanggal 1 Januari 2025, karena 31 Desember 2024 [masa tugas] yang definitif hasil Pilkada 2020 akan habis sesuai UU Pasal 201 ayat 7," kata Tito Karnavian usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2024 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurut Tito, usulan tersebut disampaikan guna mengantisipasi pengisian posisi oleh penjabat (Pj) sebagai kepala daerah pada masa transisi. Sebab, kalau diisi dengan penjabat, jumlahnya sangat banyak mencapai 270 kepala daerah, selain itu waktu pelantikan mereka cukup jauh dengan pelantikan presiden hasil pemilu 2024.

Risma Belum Bisa Imbangi Khofifah untuk Pilkada Jawa Timur, Menurut Pengamat

Surat suara pilkada serentak. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir

Skema tersebut, katanya, akan menempatkan pelaksanaan pelantikan kepala daerah definitif berlangsung pada 31 Desember 2024.

DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua

"Ada ide untuk memajukan pilkadanya tiga bulan kira-kira. Kalau pelantikannya 1 Januari 2025, 31 Desember sudah definitif, sudah selesai," katanya.

Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Perppu disiapkan terbit pada September 2023. Dengan aturan tersebut, jadwal Pilkada yang semula disepakati bergulir pada 27 November 2024 akan dimajukan dua bulan serta dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya