Sandiaga Sebut PPP "Sangat Setuju" Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Salahuddin Uno saat menyapa para kader PPP Sumatera Barat di Hotel Kyriad Bumi Minang, Kota Padang, Sabtu, 9 September 2023.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setuju dengan rancangan Peraturan KPU yang baru yang akan mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari semula pada 19 Oktober sampai 25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023. Rancangan Peraturan KPU itu tengah diuji publik oleh KPU.

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

"Kami tadi membahas dan sangat setuju untuk dimajukan ke tanggal 10 Oktober," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 September 2023. 

Menurut Sandi, pemajuan pendaftaran itu justru membuat partai politik (parpol) pengusungnya lebih leluasa untuk melakukan sosialisasi capres maupun cawapres. Tiap parpol juga lebih optimal dalam menyiapkan alat peraga kampanye.

Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Dipastikan Tak Bisa Terjadi, KPU Ungkap Alasannya

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Memberikan waktu lebih pada kita mensosialisasikan pasangan capres dan cawapres kita. Juga dengan tanggal 10 Oktober ini kita harapkan waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan alat peraga kampanye bisa diprioritaskan dengan pesan jelas," katanya.

Sudirman Said Bakal Maju Pilgub DKI Jalur Independen

Jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan dimajukan, sesuai draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pasangan capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober, namun dalam draf rancangan PKPU terbaru, KPU RI mengubahnya menjadi 9 Oktober 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres ini karena adanya perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Disebutkan dalam instrumen itu bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres dalam 15 hari sebelum masa kampanye. ’’Nah, dalam hal ini [kalau hitungannya] jatuh pada 13 November 2023 [penetapan capres-cawapres yang penuhi syarat pemilu 2024],’’ katanya.

Jika merujuk lampiran satu PKPU Nomor 3 Tahun 2022, katanya, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Dia lantas menghitung mundur kebutuhan waktu untuk memverifikasi administrasi capres-cawapres, tes kesehatan, dan sebagainya. “Maka jatuhlah tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober [masa pendaftaran]."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya