Usulan KPK Periksa Capres-Cawapres, Golkar: Selama Tak Ada Masalah, Apa yang Mau Diperiksa?

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengusulkan agar KPK memeriksa seluruh bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sinyal Siap Lawan Menantu Jokowi, Ijeck: Kita Mau Bersaing Secara Sehat

Usulan itu disampaikan setelah KPK memeriksa Ketua Umum PKB sekaligus bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012 silam.

Merespons usulan itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan setiap orang yang diperiksa KPK tentu terindikasi dalam sebuah masalah atau kasus. Jika tidak terindikasi sebuah masalah, maka menurutnya tak perlu dilakukan pemeriksaan itu. 

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Ya sekarang diperiksanya dalam konteks apa? Kalau yang namanya diperiksa KPK itu kalau emang terindikasi masalah. Selama tidak ada masalah apanya yang mau diperiksa?" kata Doli kepada wartawan, Selasa, 12 September 2023.

Sahroni Usul Semua Capres-cawapres Diperiksa KPK 

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilkada Sumut 2024, Ini Hasilnya

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua capres-cawapres setelah ketua umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Namun, KPK memastikan bahwa semua orang yang dipanggil KPK itu harus mempunyai dasar hukum yang jelas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah tidak mempermasalahkan pandangan Sahroni.

"Siapa pun bebas berpikir dan berpendapat. Namun kami tidak ingin menanggapi persoalan politik karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu, 9 September 2023.

Ali menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap sejumlah saksi di KPK itu selalu berlandaskan hukum yang kuat. Maka dari itu, tidak ada pemanggilan saksi dilakukan secara tiba-tiba. Selanjutnya, saksi yang dipanggil itu selalu melewati proses serangkaian penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan.

"Sebagai pemahaman saja, dalam penegakan hukum, tentu semua ada dasar dan prosesnya. Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," kata Ali.

Lebih jauh, Ali memberikan contoh terkait Cak Imin saat dipanggil ke gedung merah putih sebagai saksi untuk memberikan keterangan dugaan kasus pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI.

Penyidikan kasus di Kemnaker berjalan sejak Juli 2023. Ali mengatakan rangkaian proses tersebut membantah tudingan adanya politisasi dalam pemanggilan Cak Imin.

"Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya, yaitu karena kami sedang selesaikan proses penyidikan tiga orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Yang artinya sudah sangat jelas, itu jauh dari urusan pencapresan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya