Begini Respons KPU soal Usulan Pilkada Dimajukan Jadi September 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Sumber :
  • Youtube KPU

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, angkat bicara soal tentang wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimajukan dari yang semula digelar November menjadi September 2024.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilkada Sumut 2024, Ini Hasilnya

Hasyim mulanya berbicara tentang Pileg yang hasilnya diketahui pada 20 Maret 2024 yang menjadi landasan Pilkada nantinya.

"Pemungutan suara itu 14 Februari 2024. Menurut Undang-Undang Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu secara rasional itu paling lama 35 hari kedepan setelah 14 Februari, itu jatuhnya kira-kira 20 Maret," ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa, 26 September 2023.

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

"Sehingga tanggal 20 Maret itu sudah bisa diketahui partai apa, dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, karena itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam pilkada," sambungnya.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory
PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

Hasyim menjelaskan bahwa, jika pencoblosan Pilkada dilakukan pada bulan September, 3 bulan sebelum atau pada Juni 2024 sudah ada pencalonan. Hal tersebut, kata dia, masih memenuhi waktu hasil perolehan suara partai sebagai syarat pencalonan Pilkada.

"Kalau coblosnya jadi September, 3 bulan sebelumnya pada bulan Juni itu pencalonan, jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam pilkada," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim berkaca pada pengalaman tahun 2019, di mana sengketa Pileg sebagian besar merupakan sengketa antar calon bukan antar partai. 

"Artinya antar calon di internal partai di dapil yang sama sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret nanti," pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara tentang wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimajukan dari yang semula digelar November menjadi September 2024.

Menurut Tito, wacana Pilkada 2024 yang dimajukan itu rasional untuk dilakukan asalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu siap menjalankan.

"Kami lihat itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan, mereka merasa mampu, why not, di bulan September dan kemudian akhir Ddesember [sengketa hasil Pilkada] selesai," ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.

Tito menjelaskan, wacana Pilkada 2024 dimajukan merupakan usulan dari berbagai pihak, yakni partai politik, pengamat, hingga pemerintah.

Ia menyebut pemungutan suara pilkada secara serentak di seluruh daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Prinsip keserentakan itu juga dimaknai, pilkada, pilpres, dan pileg digelar secara bersamaan. Sehingga terjadi kesamaan masa jabatan.

Pasalnya, apabila Pilkada 2024 digelar pada November 2024, pelantikan para kepala daerah bisa mundur hingga Februari 2025. Hitungan itu, katanya, dengan asumsi terjadi sengketa hasil pilkada yang mayoritas berjalan bisa hingga tiga bulannya.

Jika Pilkada 2024 digelar September 2024, maka sengketa hasil pilkada bisa rampung pada Desember 2024. Maka kepala daerah terpilih sudah bisa menjabat secara serentak pada awal Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya