DPR Putuskan RUU Perubahan IKN hingga ASN dalam Rapat Paripurna Hari Ini

Rapat Paripurna DPR RI. (ilustrasi)
Sumber :
  • tvOne/Syifa Aulia

Jakarta – DPR RI akan mengambil keputusan terkait RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 yang digelar hari ini, Selasa, 3 Oktober 2024. 

Verrell Bramasta dan Putri Zulhas Kompak Ingin Memajukan Anak Muda

Informasi diterima VIVA, rapat paripurna dimulai pukul 11.30 WIB. Ada sejumlah agenda pengambilan keputusan pada Rapur kali ini. Salah satunya mengenai pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terkait RUU IKN

Selain itu, DPR juga akan memutuskan terkait RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mendengarkan laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim Konstitusi 2024. 

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

Presiden Jokowi secara simbolis memasang modul pertama Garuda di IKN

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Diketahui sebelumnya, Komisi II DPR RI sepakat membawa RUU tentang perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan menjadi UU. 

Kerja Sama Agroteknologi dengan Kerajaan Negeri Pulau Pinang Malaysia, Dave Laksono Sambut Baik

Sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, kecuali Fraksi PKS.

Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, Kemendagri, Kementerian ATR BPN, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menyampaikan, panitia kerja (Panja) DPR dan pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN. Di antaranya, kluster terkait pertanahan, kluster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan kluster tentang jaminan keberlanjutan.

Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali fraksi partai Demokrat yang meminta penjelasan. Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.

Untuk diketahui, beberapa ketentuan yang diubah di antaranya ketentuan ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (6). Ketentuan ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat 4 dan ayat 5. Ketentuan pasal 15 ditambah 7 ayat. Yaitu ayat 5, ayat 6, ayat 7, ayat 8, ayat 9, ayat 10, dan ayat 11.

Kemudian, di antara pasal 15 dan pasal 16, disisipkan satu pasal yaitu pasal 15A. Di antara pasal 16 dan pasal 17, disisipkan satu pasal yaitu pasal 16A. Ketentuan pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24 diubah. Di antara pasal 24 dan pasal 25, disisipkan dua pasal yaitu pasal 24A dan pasal 24B. 

Selain itu, ketentuan pasal 25, pasal 26, pasal 32 diubah, dan ketentuan pasal 36 diubah.Lalu, di antara pasal 36 dan pasal 37, disisipkan dua pasal yakni pasal 36A dan pasal 36B. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah diubah.

Junimart menyebut, pada 18 September 2023, Panja RUU Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU tersebut, serta telah menghasilkan draf final RUU tersebut untuk dilaporkan ke rapat kerja tingkat I.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya