Mahasiswa dan Pemuda Dukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
- Istimewa
Jakarta - Elemen mahasiswa dan pemuda bersatu menyuarakan dukungannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi, terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Elemen yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta itu memberikan dukungan dengan aksi seribu lilin serta membawa tulisan-tulisan dukungan bagi MK mengabulkan gugatan tersebut.
Amri yang merupakan perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta menjelaskan, dukungannya tersebut untuk menyuarakan aspirasi para pemuda-pemudi Indonesia untuk bisa mengambil bagian dalam kemajuan bangsa ini.
"Sudah saatnya anak muda yang memimpin Indonesia. Suara kami mewakili suara generasi muda Indonesia," kata Amri saat sela-sela aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu, 15 Oktober 2023, malam.
Dalam aksinya tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta membawa tulisan yang berbunyi, 'persyaratan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang demokrasi anak muda untuk memimpin Bangsa Indonesia’.
"Aksi ini datang dari hati nurani demi Indonesia yang lebih baik," ujarnya.
Selain membawa poster dukungan mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden, mahasiswa dan pemuda itu juga menggelar doa bersama agar MK memberi kesempatan bagi generasi muda untuk memimpin Indonesia demi demokrasi yang lebih inklusif.
"Setelah ini kami akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi besok demi mengawal jalannya pembacaan keputusan agar dapat berjalan dengan aman dan lancar," katanya.