Arsjad Rasjid Fokus Menangkan Ganjar, Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Pengaruhi

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid.
Sumber :
  • Rahmat Fatahillah Ilham/VIVA.

Jakarta - Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, yaitu Arsjad Rasjid menegaskan akan tetap fokus memenangkan Ganjar sebagai presiden, apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan soal usia capres-cawapres besok. 

Pengakuan Mengejutkan Johan Budi soal Revisi UU MK Dibahas Diam-diam di Komisi III DPR

"Kalau mengenai MK, itu kan hak keputusan MK, kalau kita kan fokus kepada kemenangan. Jadi kita ingin memenangkan Mas Ganjar Pranowo dan kami fokus di situ dan memastikan Mas Ganjar akan bisa menang di dalam kontestasi 2024 ini," ujar Arsjad kepada wartawan di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Oktober 2023.

Arsjad Rasjid bersama Tim Pemenangan Ganjar Pranowo.

Photo :
  • istimewa
Respons Mahfud MD soal Rencana Pengesahan Revisi UU MK yang Pernah Ditolak

Arsjad menambahkan, pihaknya tetap pada rencana pemenangan Ganjar Pranowo sebagai presiden 2024 mendatang dan tak terpengaruh soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. 

"Jadi itu keputusan apapun yang ada ya kita akan fokus pada apa yang akan kita jalankan, karena kita fokus bahwa Mas Ganjar," jelasnya. 

Ternyata Bodi Bus Punya Batas Usia Pemakaian, Ini Hitungannya

Kini, kata Arsjad, pihaknya masih fokus untuk melakukan registrasi dan fokus pencalonan Ganjar Pranowo di KPU. Saat disinggung perihal waktu deklarasi calon wakil presiden pada hari Rabu, Arsjad mengaku semua hari baik. 

"Rabunya tadi, saya bilang biasanya gitu, tapi semua hari saya bilang semuanya bagus, mungkin aja mungkin hari Rabu," tuturnya.

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi terkait Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Dikutip VIVA dari laman resmi MK, Selasa, 10 Oktober 2023, disebutkan, sidang pengucapan putusan bakal digelar di Gedung MK, Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. 

Perkara yang akan diputus ada tujuh. Namun masih bertalian erat gugatannya di antara semuanya.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan 30 dan 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur syarat alternatif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya