Capres-Cawapres Bisa dari Kepala Daerah Belum 40 Tahun, Yusril: Antiklimaks

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di acara Milad ke-25 PBB di ICE BSD
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia capres dan cawapres, Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Bagi Yusril, putusan MK itu kejutan dan antiklimaks.

“Ya. Putusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini sebuah kejutan dan merupakan antiklimaks. Setelah MK menolak dengan tegas 3 permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian,” kata Yusril dalam keterangannya pada Senin, 16 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Yusril, putusan terakhir MK itu menyatakan bahwa batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD RI 1945, kecuali dimaknai pernah/sedang menjabat kepala daerah.

“Ini bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun. Tetapi, pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka ia memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden,” ujar pakar hukum tata negara tersebut.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya MK mengabulkan gugatan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres minimal tetap 40 tahun tapi pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Saksi Jelaskan Kronologi Kades di Cianjur Coblos Surat Suara yang Tersegel

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

MK menilai untuk mewujukan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, maka pejabat negara yang punya pengalaman sebagai anggota DPR, bupati, wali kota, hingga gubernur layak berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional.

Menpan-RB Sebut Gibran Sudah Datang ke Kantornya Bahas Keberlanjutan SPBE

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" ujar Anwar.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," tutur Anwar.

Pakai Mobil Mewah Gibran Rakabuming Kepergok Makan di Pinggir Jalan
Wapres Ma'rur Amin didampingi Gibran meninjau keberangkatan calon  haji Embarkasi Solo di Bandara Adi Soemarmo, Boyolaloi, Jumat, 31 Mei 2024.

Didampingi Gibran, Wapres Ma'ruf Tinjau Layanan Makkah Route bagi Calon Haji di Solo

Wapres Ma’rif Amin menemui para jemaah calon haji.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024