Ditanya Kans Duet Prabowo-Gibran, Anies Bilang "Kita Siap Tanpa Tanya Siapa Kompetitor"

Bakal calon presiden Anies Baswedan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengaku tetap fokus pada rencana pendaftaran capres-cawapres ke KPU pada Kamis, 19 Oktober 2023. Bahkan dia mengaku siap jika memang Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming dalam Pemilu Presiden 2024.

Prabowo: Gus Dur Dukung Saya dari Langit

Anies menyebut ketika mendaftar sebagai capres dia tak akan bertanya siapa lawannya dalam pesta demokrasi nanti. "Kita siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang akan menjadi kompetitor," ujar Anies di rumahnya di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, dia bersama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ini hanya fokus membangun gagasan untuk Pemilu Presiden 2024. Maka dari itu, dia tak terpengaruh siapa lawannya.

Zulhas Tepis Anggapan Prabowo Anti Kritik soal Minta Oposisi Tak Ganggu Pemerintah

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Karena ini bukan berperang, ini bukan bermusuhan, ini adalah berkompetisi membawa gagasan, yang penting gagasannya dibawa gitu," katanya.

Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka Prabowo Dianggap Menang karena Bansos

Kendati demikian, Anies Baswedan tak menjawab lebih jauh tentang itu karena duet Prabowo-Gibran masih angan-angan. “Kita belum tahu; yang kita sudah tahu adalah putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan yang dikabulkan sebagian itu teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran Rakabuming Raka saat belajar naik kuda dengan Prabowo Subianto.

Photo :
  • istimewa.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.

Sebagai informasi, MK dijadwalkan akan membacakan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres/cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Dikutip dari situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputus antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. 

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya