PAN Sebut Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Mengejutkan

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay
Sumber :
  • Dok. Istimewa

JakartaKetua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyebut putusan kedua MK terkait batasan usia capres dan cawapres, mengejutkan. 

Khofifah Klaim Dapat Dukungan 4 Parpol untuk Maju Pilgub Jatim

Sebab, kata Saleh, sebagian besar orang menilai bahwa putusan pertama tersebut adalah putusan final. Tidak ada lagi putusan baru setelah itu. Faktanya, MK masih melanjutkan sidang dengan pemohon yang berbeda. Hasilnya, mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sekda Supian Suri Datangi DPD PAN untuk Maju Jadi Wali Kota Depok

MK menyatakan bahwa capres dan cawapres harus 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan putusan ini, kata Saleh, kepala daerah atau yang pernah menjabat kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun diperbolehkan untuk menjadi capres atau cawapres.

MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024

Saleh mengakui putusan itu, menguatkan peluang Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

Menurut Saleh, Gibran memenuhi syarat. Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran, apakah mau menjadi cawapres atau tidak. 

"Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM. Para Ketua Umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal. Yang jelas, apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo,” kata Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. 

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay

Photo :
  • DPR RI

Sedangkan dengan Erick Thohir, sosok yang didukung PAN, sambung Saleh,  tentu akan tetap dibahas oleh KIM. Sama seperti sosok berpotensi cawapres Prabowo, yang lainnya. 

“Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo,” kata Saleh.

"Bagaimanapun juga, semua pihak harus menghormati putusan MK. Kita adalah negara hukum. Putusan hakim harus sama-sama dilaksanakan. Tidak perlu ada dinamika yang memecah. Semua pasti berkeinginan untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia,” imbuh legislator Dapil Sumut II tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya