Capres-Cawapres Bisa dari Kepala Daerah Belum 40 Tahun, Yusril: Antiklimaks

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di acara Milad ke-25 PBB di ICE BSD
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia capres dan cawapres, Senin, 16 Oktober 2023.

Prabowo-Gibran Bahas Kerja Sama hingga Kondisi di Gaza saat Temui Emir dan PM Qatar

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Bagi Yusril, putusan MK itu kejutan dan antiklimaks.

“Ya. Putusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini sebuah kejutan dan merupakan antiklimaks. Setelah MK menolak dengan tegas 3 permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian,” kata Yusril dalam keterangannya pada Senin, 16 Oktober 2023.

Kepemimpinannya Dikhawatirkan Bahayakan Demokrasi, Begini Jawaban Blak-blakan Prabowo

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Yusril, putusan terakhir MK itu menyatakan bahwa batas minimal usia capres dan cawapres 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD RI 1945, kecuali dimaknai pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Mendagri Tito Setuju Sistem Pemilu Dikaji Ulang

“Ini bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun. Tetapi, pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka ia memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden,” ujar pakar hukum tata negara tersebut.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya MK mengabulkan gugatan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres minimal tetap 40 tahun tapi pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

MK menilai untuk mewujukan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, maka pejabat negara yang punya pengalaman sebagai anggota DPR, bupati, wali kota, hingga gubernur layak berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional.

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" ujar Anwar.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," tutur Anwar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya