KPU Sebut Baru Anies-Muhaimin yang Kirim Surat Pemberitahuan Daftar Capres-Cawapres

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, sampai hari ini baru pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang telah mengirimkan surat pemberitahuan soal waktu pendaftaran capres-cawapres 2024.

KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Daftar Pilkada 2024

Hal ini dikonfirmasi Anggota KPU RI, Idham Holik saat jumpa pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023. Diketahui, Paslon Anies-Muhaimin diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang terdiri dari Partai Nasdem, PKS dan PKB. 

“Kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai Nasdem, PKB, dan PKS yang berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 pukul 08.00 pagi sampai dengan selesai,” kata Idham.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Rapat Koalisi Perubahan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dengan begitu, Anies dan Muhaimin diprediksi menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang akan mendaftar ke KPU untuk bertarung pada Pilpres 2024.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Sementara itu, kandidat capres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo, dan Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, hingga kini, belum deklarasi bakal cawapres. 

Idham mengingatkan agar pasangan capres-cawapres lainnya yang akan mendaftar untuk memberikan surat pemberitahuan terlebih dulu kepada KPU. Ia mengatakan surat tersebut wajib disampaikan minimal satu hari sebelum mendaftarkan pasangan capres-cawapres.

Senada itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari Hasyim menjelaskan dari pihaknya akan memberikan help desk yang fungsinya untuk konsultasi dan berkoordinasi. KPU juga membatasi orang yang dapat masuk ke dalam ruang pendaftaran sebanyak 30 orang. Pendaftaran akan dilakukan di lantai 2 Gedung KPU.

Sementara untuk pendamping atau tim pengiring yang akan mengiringi pimpinan parpol atau capres dan cawapres dibatasi paling banyak 200 orang. Adapun untuk waktunya, KPU menyampaikan, proses pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga 16.00 WIB sore. 

Sedangkan, khusus untuk hari terakhir, 25 Oktober 2023 dilakukan mulai jam 08.00 WIB pagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya