MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Prabowo Tetap Lanjut

Sidang Putusan batas usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat yakni Rudy Hartono.

Prabowo Diklaim Perintahkan Hal Ini ke Dedi Mulyadi

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK, Anwar Usman yang memimpin sidang di ruang persidangan MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Prabowo Bicara soal Demokrasi: Kritik Itu Harus dan Boleh, Namun yang Objektif

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materiil perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Pihak pemohon dalam perkara itu yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. 

Prabowo Bertekad Ringankan UKT di PTN: Kalau Bisa Sangat Minim atau Gratis

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Anwar Usman di ruang sidang MK, Senin, 23 Oktober 2023.

MK sudah membacakan putusan sejumlah perkara gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin, 23 Oktober 2023. Gugatan itu terkait batas usia maksimal capres dan cawapres jadi 70 tahun.

Diketahui, salah satu bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023. Putusan capres-cawapres dengan batas usia maksimal 70 tahun jika dikabulkan MK maka akan menghambat Prabowo.

"Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip dari jadwal sidang yang tertera di situs MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Prabowo Subianto Rakernas II Partai Golkar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

MK Tolak 21 dan 25 Tahun

Pun, ada lima gugatan yang diputuskan MK. Perkara pertama yaitu yang teregistrasi dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka meminta usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.

Kedua, perkara yang teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono, ia meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun.

Selanjutnya, perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Pemohon minta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Selain itu, mengajukan klausul usia minimal 21 tahun maksimal 65 tahun. Gugatan ini juga tak dapat diterima dan ditolak MK.

Keempat, yaitu gugatan yang teregistrasi dengan nomor 93/PUU-XXI/2023. Penggugat yakni, Guy Rangga Boro, ia Meminta usia diturunkan 21 tahun. Kelima, yaitu perkara dengan nomor gugatan 96/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni, Riko Andi Sinaga, ia meminta usia diturunkan 25 tahun. 

Gugatan perkara Nomor 93 dan 96 itu juga ditolak MK. Ketua MK menyebut dalam perkara Nomor 93 dan 96 itu pemohon sudah kehilangan objek hukum

"Permohonan pemohon kehilangan objek kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Anwar, Senin, 23 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya