Maju Jadi Cawapres, Gibran Belum Pastikan Kapan Cuti dari Wali Kota Solo
- VIVA/M Ali Wafa
Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum menyebutkan kapan mulai cuti dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo usai diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping Prabowo Subianto.
“Ya saya akan mengikuti semua mekanisme yang ada. Nanti akan saya urus,” kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin, 23 Oktober 2023.
Seperti diketahui kepala daerah yang mengikuti kontestasi pemilu wajib cuti. Hal itu diatur dalam PKPU 19/2023 tentang syarat pendaftaran capres-cawapres. Dalam Pasal 15 dijelaskan pejabat daerah yang mengikuti kontestasi pemilu diharuskan mengajukan cuti. Untuk persetujuannya diberikan oleh presiden.
Meski demikian kapan akan mengajukan cuti dari jabatannya, Gibran masih belum mau membocorkannya kepada wartawan. Ia hanya mengatakan nanti akan mengabari lebih lanjut jika dirinya sudah akan cuti dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.
“Nanti saya kabari lagi. Kita masih ada jadwal dua kali sidang (paripurna dengan DPRD Solo),” ujar Gibran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh VIVA bahwa agenda sidang paripurna akan digelar pada Selasa, 24 Oktober 2023, besok. Rapat paripurna yang akan digelar pada pukul 15.00 WIB itu mengagendakan penetapan program pembentukan Perda Kota Solo tahun 2024.