PDIP Nilai MK Alami Degradasi Usai Loloskan Gibran Sebagai Cawapres

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah
Sumber :
  • VIVA/ Natania Longdong

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengungkapkan kekecewaannya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Capres-Cawapres yang menjadi polemik. 

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

Basarah juga menangkap suasana kebatinan masyarakat yang turut kecewa terhadap proses politik hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi saat ini. 

Dia menilai, MK seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bangsa soal penegakan hukum dan aturan. Namun, Basarah kini berpandangan MK telah mengalami degradasi.

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

Ahmad Basarah Ketua DPP PDI Perjuangan

Photo :
  • VIVA/ Natania Longdong

"Ya, saya kira kalau kita melihat suasana kebatinan publik, kekecewaan publik, terhadap peristiwa politik hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi," kata Basarah saat ditemui di sela-sela acara workshop bersama delegasi Council of Asian Liberal and Democrats (CALD Party) di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, pada Sabtu, 28 Oktober 2023. 

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

"Saya kira bukan hanya menurut pandangan dan pemikiran saya, kekecewaan terhadap kewibawaan lembaga MK yang harusnya menjadi the guardian of constitution, menjadi lembaga penjaga marwah konstitusi kita dan penjaga marwah ideologi bangsa kita, telah mengalami suatu degradasi," tegasnya. 

Basarah juga meyakini rasa kekecewaan atas putusan MK itu juga turut dirasakan oleh beberapa Hakim MK yang turut terlibat dalam pembahasan gugatan Capres-Cawapres tersebut. 

Di mana sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan perbedaan pandangan atau pendapat (dissenting opinion) atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Saldi Isra merasa heran. Kata dia, putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman itu merupakan suatu putusan yang aneh dan tidak masuk akal. 

Perbedaan pandangan atau pendapat yang disampaikan Saldi Isra itu bukan tanpa sebab. Terkait putusan ini, Saldi merujuk pada tiga perkara sebelumnya yang berkaitan dengan gugatan usia capres-cawapres. Di mana dalam tiga perkara tersebut, hakim konstitusi menyatakan menolak gugatan itu. 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Photo :
  • PDIP

Wakil Ketua MPR RI ini pun menyebut rasa sedih dan kecewa yang dialaminya digambarkan lewat pakaian dikenakan saat bertemu delegasi CALD Party hari ini. Di mana, Basarah tampak mengenakan seragam partai berwarna hitam, sedangan Sekjen Hasto Kristiyanto serta kader PDIP yang menjadi peserta dalam acara itu tampak mengenakan seragam partai berwarna merah. 

"Saya kira pernyataan saya ini juga bukan pernyataan sendiri karena bahkan dari beberapa orang Hakim MK pun membuat pernyataan yang sama, nadanya dengan kekecewaan kesedihan yang saya simbolisasikan dengan baju partai saya yang berwarna hitam ini," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya